Restrukturisasi Kredit
-
Ekonomi •Per 8 September, Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 166,9 TriliunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 182 perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi nasabahnya dengan jumlah kontrak permohonan mencapai 5,1 juta. Dari jumlah tersebut yang terealisasi baru 4,5 juta, sementara yang sedang dalam proses restrukturisasi sebanyak 320 ribu.
-
Ekonomi •Per 10 Agustus, Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 837,6 TriliunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pemberian restrukturisasi kredit perbankan sampai tanggal 10 Agustus 2020 sebesar Rp 837,6 triliun. Adapun jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi sebanyak 7,18 juta orang.
-
Ekonomi •OJK Sebut Realisasi Restrukturisasi Mulai MelandaiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 10 Agustus 2020 realisasi restrukturisasi perbankan telah menjangkau 7,18 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp 873,64 triliun.
-
Ekonomi •Semester I-2020, BRI Syariah Restrukturisasi Kredit 29.003 Nasabah Senilai Rp5,4 TDirektur Operasional BRI Syariah Fahmi Subandi mencatat, perusahaan telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 29.003 nasabah di sepanjang semester I-2020. Nilai restrukturisasi tersebut mencapai Rp 5,4 triliun.
-
Ekonomi •Hingga Juli 2020, Bank BRI Restrukturisasi Kredit 2,9 Juta NasabahDirektur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso mengatakan, pihaknya telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 2,9 juta nasabahnya dengan nilai total Rp 183,7 triliun per 30 Juli 2020. Restrukturisasi dilakukan untuk membantu UMKM agar bisa bertahan di tengah pandemi.
-
Ekonomi •Deretan Masalah Mengintai Perusahaan Pembiayaan di Tengah PandemiRestrukturisasi ini sejatinya bukanlah solusi terakhir, karena setelahnya, ada permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang mengintai multifinance.
-
Ekonomi •Hingga 11 Agustus, Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 150,4 TKepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK Bambang W. Budiawan mencatat, sampai 11 Agustus 2020 dari 182 perusahaan Pembiayaan jumlah debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi mencapai 4,8 juta kontrak dengan outstanding Rp 150,43 triliun dengan bunga sebesar Rp 38,03 triliun.
-
Ekonomi •OJK Catat 6,73 Juta Debitur Lakukan Restrukturisasi Kredit Senilai Rp784 TriliunKebijakan yang dilakukan oleh perbankan dan-perusahaan pembiayaan, bertujuan menahan laju kenaikan kredit macet (NPL) dan mengurangi tekanan permodalan sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga.
-
Ekonomi •6 Dampak Covid-19 Terhadap Perusahaan PembiayaanKetua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno memaparkan ada 6 hal dampak pandemi covid-19 yang merugikan industri pembiayaan. Pertama, restrukturisasi pembiayaan kepada debitur menyebabkan penurunan pendapatan perusahaan pembiayaan.
