RKUHP
-
News •KUHP Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK: Kita Punya UU SendiriKPK dalam bekerja tidak mengacu pada pasal 603 KUHP tentang pengurangan masa tahanan bagi koruptor. Dimana KPK memiliki pegangan sendiri dalam menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan wewenang dalam memberantas korupsi.
-
News •UU KUHP, Hukuman Koruptor Jadi Lebih RinganSedangkan dalam KUHP hukuman koruptor lebih ringan, yakni paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pelaku tindak pidana korupsi pada pasal 603 KUHP juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Kategori VI atau Rp2 miliar.
-
News •KUHP Baru: Poin Lengkap Hukuman Koruptor Lebih Ringan dari UU TipikorSalah satunya, lebih ringan hukuman bagi para koruptor. Terlebih, ancaman pidana buat koruptor dalam UU KUHP lebih ringan daripada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sendiri, UU Tipikor Tahun 1999 dan 2001.
-
News •Pemerintah Diminta Gencar Klarifikasi Pasal Perzinaan KUHP ke Turis AsingBila pemerintah gencar memberikan klarifikasi, maka jumlah wisatawan asing yang mengunjungi Bali tak akan berdampak.
-
News •DPR Soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP: Delik Aduan, Dipidana Kalau Ada MelaporPasal terkait larangan zina dan kumpul kebo termasuk ke delik aduan. Pasal itu dapat berlaku hanya jika ada yang melapor.
-
News •UU KUHP: Cekoki Orang Hingga Mabuk Terancam Satu Tahun PenjaraSelain itu, orang yang memaksa seseorang dengan kekerasan untuk meminum bahan memabukkan dipidana penjara paling lama tiga tahun.
-
News •Dewan Pers Nilai UU KUHP Bisa Ancam Kebebasan dan KemerdekaanTidak hanya itu, dalam UU KUHP juga masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi para pekerja pers termasuk wartawan. Dimana, bisa juga berpotensi mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
-
News •Kejagung Soal UU KUHP Banyak Ditolak: Pemberlakuan Masih 3 Tahun, Perlu SosialisasiKejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang akan menerapkan beleid tersebut mengaku tidak ambil pusing. Menurut Kejaksaan Agung, pihaknya tidak bisa menilai bagus tidaknya sebuah produk Undang-Undang karena hanya sebagai pelaksana.
-
News •Menkumham Yasonna Jawab Kekhawatiran Turis Asing soal Pasal Zina di UU KUHPSeperti diketahui, pihak Australia meminta informasi lebih lanjut soal penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan Indonesia pada Selasa (6/12).
-
News •Pemda Minta Turis Asing Jangan Takut Datang ke Bali Karena Pasal Perzinahan di KUHPKepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, merespon soal adanya kabar turis takut datang ke Bali karena pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RKUHP baru disahkan pemerintah dan DPR pada Selasa (6/12).
-
Politik •PKS Serang Dasco soal Ribut di Rapat Paripurna: Tidak DemokratisJuru Bicara PKS, Muhammad Iqbal menilai, Dasco memperlihatkan sikap yang tidak demokratis sebagai pimpinan. Karena tidak memberikan kesempatan penuh anggota dewan untuk berbicara.
-
6Trending •Aksi Kemah Depan DPR Bertahan Hingga Malam, Berulang Kali Disuruh Polisi BubarRKUHP secara resmi disahkan menjadi UU. Demonstrasi penolakan pun ramai dilakukan. Sejumlah mahasiswa nekat berkemah dan bertahan hingga malam hari meski berulang kali diminta membubarkan diri. Berikut potret selengkapnya, dilansir dari akun Instagram @bangsamahasiswa.
-
Jateng •Sebut UU KUHP Jajah Masyarakat, Jurnalis hingga Mahasiswa Sampaikan DukacitaPengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) diwarnai aksi protes masyarakat di berbagai daerah. Aliansi Rakyat untuk Demokrasi menyebut UU KUHP adalah senjata negara menjajah rakyatnya sendiri.
-
News •Kemenkumham Pastikan UU KUHP Bukan Ancaman Bagi Investor dan Wisatawan AsingDuta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim menilai pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR berpotensi membuat investor asing lari.
-
News •KUHP Disahkan, Ini Pasal-Pasal Krusial yang Masih Jadi Sorotan dan PerdebatanDalam RKUHP, ada sejumlah pasal baru yang dianggap masih bermasalah. Misalnya, Pasal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden dan Penghinaan.
-
News •Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun Sosialisasikan KUHP ke Polisi, Jaksa hingga KampusDPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Setelah diundangkan, KUHP bakal disosialisasikan selama tiga tahun ke depan kepada aparat penegak hukum hingga universitas di seluruh Indonesia.
-
News •Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Transparansi Draf RKUHP yang Tidak MerataSalah satunya tidak adanya keterbukaan antara pemerintah kepada masyarakat terkait draft RUU KUHP tersebut. Terlebih masyarakat juga tidak turut dilibatkan saat penggodokan RUU KUHP tersebut.
-
News •Menkum HAM Minta Masyarakat Tak Ragu Kredibilitas Hakim MK Adili Gugatan RUU KUHPHal tersebut disampaikan Yasonna saat menjawab tudingan masyarakat tentang hakim MK akan dipecat jika membatalkan produk beleid yang sudah disahkan DPR seperti yang menimpa hakim Aswanto.
-
News •KSP: Pengesahan UU KUHP Langkah Nyata Reformasi Hukum PidanaRUU KUHP sebelumnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12).
-
News •Yasonna Nilai Demo KUHP Gelar Tenda di Depan DPR Tidak Ada GunanyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan para pendemo tidak berkemah di depan gedung DPR. Sebab, tidak ada gunanya.
