RKUHP
-
10News •Aksi Massa Camping di DPR Tolak UU KUHPAksi Massa Camping di DPR Tolak UU KUHP. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Selasa (6/12). Dalam aksinya, massa mendirikan tenda kemah di depan Gedung MPR/DPR sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
-
4News •Aksi Walk Out Warnai Pengesahan UU KUHP di DPRAksi Walk Out Warnai Pengesahan UU KUHP di DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis melakukan aksi walk out (WO) saat rapat paripurna pengesahan RKUHP di Jakarta, Selasa (6/12/2022). Iskan mengaku tak setuju dengan 2 pasal yang dianggap masih karet.
-
News •Protes Pengesahan RKUHP, Masyarakat 'Berkemah' Depan Gedung DPRMassa membawa beberapa properti seperti spanduk, balon, hingga tenda kemah.
-
News •Pakar Kritik Pasal Penghinaan Presiden di KUHP: Tidak Relevan dengan Kondisi SekarangPakar menilai pasal itu multi interpretatif karena bersifat personal. Bivitri mempertanyakan apa kualifikasi dari menyerang kehormatan dan harkat martabat presiden atau wakil presiden.
-
Jatim •Ramai Tolak Pengesahan RKUHP, Sederet Pasal Janggal Ini Jadi Sorotan MasyarakatDPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022). Sederet pasal karet jadi sorotan karena dinilai merugikan masyarakat.
-
Politik •Panas Paripurna RKUHP sampai Disebut Diktator, Ini Penjelasan Pimpinan DPRParipurna pengesahan RKUHP di DPR berjalan cukup panas. Bahkan anggota DPR dari Fraksi PKS sempat gebrak meja. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurut dia, semua fraksi sudah setuju dan sepakat RKUHP disahkan dalam keputusan tingkat pertama.
-
News •Menkum HAM: Masyarakat yang Tidak Setuju UU KUHP Bisa Gugat ke MKRUU KUHP sebelumnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12).
-
Politik •Beda dengan PKS, Interupsi Demokrat soal RKUHP Diberi Pujian & Tepuk TanganDasco lalu memuji interupsi oleh Fraksi Demokrat yang sudah seperti selayaknya.
-
Politik •151 Organisasi Kompak Tolak Pengesahan RKUHP, Ini Poin-Poin TuntutannyaMereka menilai, masih banyak masalah dalam draf RKUHP yang disahkan pada hari ini di Gedung Parlemen Senayan.
-
News •DPR Minta Masyarakat Tak Demo Tolak RKUHP: Kalau Tak Puas, Silakan Gugat ke MKBambang Pacul menyarankan kepada masyarakat yang tidak puas untuk menggugat RKUHP secara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Politik •Panas Pengesahan RKUHP, Anggota Fraksi PKS Berdebat dengan Dasco sampai Gebrak MejaDasco sebagai pimpinan sidang lalu menerima catatan Iskan. Namun, Iskan masih meminta waktu untuk berbicara. Dari sini cekcok keduanya dimulai.
-
Politik •Rapat Paripurna DPR Sahkan RKUHP jadi UUKetua Komisi III DPR mengatakan pembahasan RUU KUHP merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam mereformasi hukum pidana dalam rangka hukum yang demokratif.
-
Politik •RKUHP, PKS Desak Pasal Penghinaan Presiden Dihapus & Tegaskan Larangan LGBTMenurut PKS, pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial.
-
News •Komnas HAM Desak Pemerintah-DPR Hapus Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan dari RKUHPDikhawatirkan aturan genosida dan kejahatan kemanusiaan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif.
-
News •DPR Sahkan RKUHP Hari IniDalam undangan resmi DPR, agenda paripurna dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
-
News •Pengertian Makar dalam RKUHPDalam pasal 160 RKUHP menyebutkan, makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan.
-
Politik •Draf RKUHP: Menghina Pemerintah, MPR, DPR, DPD, MA dan MK Dipenjara 1 Tahun 6 BulanDalam draf RKUHP 30 November 2022, dijelaskan yang dimaksud pemerintah adalah presiden yang memegang kekuasaan yang dibantu wakil presiden dan menteri. Sedangkan, lembaga negara yang dimaksud adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
-
News •Komnas HAM Soroti Masih Ada Hukuman Mati, Dorong Dihapus dari RKUHPKomnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 (A) UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
-
News •RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun PenjaraPada pasal 219, diatur orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman terdengar oleh umum atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi berisi penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden akan dipidana paling lama empat tahun.
-
News •Pasal Perzinaan dalam RKUHP: Pasangan Bukan Suami Istri Berzina Dipidana 1 TahunPidana perzinaan ini tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri, dan orang tua atau anak.
