Tindak Pidana Korupsi
-
News •Pengusaha Dituntut Bayar Rp1,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Lahan Gili TrawanganSeorang pengusaha di Gili Trawangan menghadapi tuntutan jaksa untuk membayar kerugian negara Rp1,4 miliar terkait kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan. Simak detail tuntutan dan para terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
-
News •Kejari Sigi Geledah Kantor Dinas Peternakan, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pakan Ternak 2023-2024Kejari Sigi geledah Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sigi untuk mencari bukti dugaan korupsi proyek pembangunan serta pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023-2024.
-
News •Pengusaha Rokok Muhammad Suryo Mangkir Panggilan KPK dalam Kasus Bea CukaiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengusaha rokok Muhammad Suryo tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, dan mendesaknya untuk kooperatif.
-
News •Kejari Sigi Sita Dokumen dan Elektronik dalam Dugaan Korupsi DisnakeswanKejaksaan Negeri Sigi menyita berbagai barang bukti terkait dugaan korupsi proyek pakan di Disnakeswan, menandai babak baru penyelidikan kasus Kejari Sigi Korupsi Disnakeswan.
-
News •Kejari Tanjabbar Tahan Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Pengabuan, Rugikan Negara Rp5 MiliarKejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan yang merugikan negara hingga Rp5 miliar, mengungkap penyalahgunaan dana subsidi yang merugikan negara.
-
News •Terungkap di Sidang, Riza Chalid Jadi Jaminan Akuisisi BBM atas Permintaan BankAnak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkap fakta mengejutkan di persidangan. Nama Riza Chalid jadi jaminan akuisisi BBM atas permintaan bank, membuka tabir baru kasus korupsi tata kelola minyak.
-
News •Kejari Pidie Tetapkan Sayuti sebagai DPO Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Ratusan JutaKejaksaan Negeri Pidie resmi menetapkan Sayuti, mantan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, sebagai DPO Korupsi Dana Desa setelah mangkir dari panggilan penyidik. Kasus ini merugikan negara Rp292,89 juta dan tersangka diduga melarikan diri ke Malaysia.
-
News •JPU Tuntut Mantan Keuchik Gampong Seurapong 22 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Pulau TerluarJaksa Penuntut Umum menuntut mantan Pj Keuchik Gampong Seurapong, Aceh Besar, 22 bulan penjara atas dugaan korupsi dana desa pulau terluar, menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
-
News •Dua Pejabat DKP Abdya Didakwa Korupsi Pengelolaan Pabrik Es, Rugikan Negara Ratusan JutaDua pejabat Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Aceh Barat Daya didakwa atas kasus korupsi DKP Abdya terkait pengelolaan pabrik es yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp715,2 juta.
-
News •Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi KUR Bank BUMNKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan delapan mantan pejabat bank sebagai tersangka dalam kasus Korupsi KUR Bank BUMN yang merugikan negara. Siapa saja yang terlibat dan bagaimana modus operandi mereka?
-
News •Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan, Diduga Rugikan Negara Miliaran RupiahKejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan RVL, mantan Kepala KSOP Belawan, sebagai tersangka baru kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
-
News •Kejati Kaltim Geledah Dinas ESDM, Usut Dugaan Korupsi Tambang KaltimKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada Senin (16/3), mengusut dugaan korupsi tambang Kaltim terkait aktivitas CV AJI. Pembaca akan mengetahui detail penggeledahan dan ba
-
News •KPK Sita Uang Rp610 Juta Diduga Hasil Pemerasan Bupati Cilacap untuk THRKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp610 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap satuan kerja (satker) demi tunjangan hari raya (THR) pribadi dan pihak eksternal, menambah daftar panjang
-
News •KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan THRKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati dan Sekda Cilacap sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR). Simak detail modus operandi dan fakta-fakta terbaru dari kasus ini.
-
News •OTT KPK Bupati Cilacap: Syamsul Auliya Rachman Ditangkap, Jadi Penangkapan Ketiga di Ramadhan 1447 HKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di bulan Ramadhan 1447 H, kali ini menyasar Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Penangkapan Bupati Cilacap ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus.
-
News •Kejati Kalbar Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin, Kerugian Negara Rp5 MiliarKejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melimpahkan dua tersangka kasus Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin ke Kejaksaan Negeri Pontianak, menyusul kerugian negara sekitar Rp5 miliar, dan proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.
-
News •KPK Lakukan OTT Bupati Cilacap: Syamsul Auliya Rachman Diduga Terima Suap Proyek DaerahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menyasar Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan penerimaan dari proyek-proyek di wilayah tersebut, menjadi OTT kesembilan di tahun 2026.
-
News •Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Kades Tamainusi Tersangka Korupsi CSR, Rugikan Negara Rp9,6 MiliarMantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar, resmi jadi tersangka korupsi CSR dan kompensasi tambang oleh Kejati Sulteng. Dugaan kerugian negara capai Rp9,6 miliar, memicu pertanyaan besar.
-
News •Terdakwa Kasus Korupsi Mukena Lombok Barat Serahkan Uang Pengganti Rp608 Juta ke JPUTerdakwa Ahmad Zainuri dalam kasus korupsi pengadaan mukena dan sarung di Lombok Barat menyerahkan uang pengganti Rp608 juta ke JPU, Jumat (13/3), sebagai bentuk kooperatif dalam persidangan.
-
News •Kejari Ponorogo Tahan Kades Jenangan, Tersangka Kasus Tambang Ilegal Aset DesaKejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan Kepala Desa Jenangan, berinisial TA, terkait dugaan korupsi tambang ilegal di lahan aset desa. Penahanan Kades Jenangan ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, menimbulkan kerugian negara
