uji materi
-
News •Hari Kartini, 3 Ibu Berjuang Legalkan Ganja untuk Anaknya di MKPeringatan hari Kartini identik dengan berbagai perayaan yang dilakukan oleh kaum wanita. Namun, tidak dengan 3 ibu-ibu ini. Mereka kini justru sedang berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melegalkan ganja demi pelayanan kesehatan.
-
Politik •MK Registrasi 109 Permohonan Uji Materi untuk 60 UU Selama 2020Secara keseluruhan jumlah perkara pengujian undang-undang yang ditangani Mahkamah Konstitusi selama 2020 adalah sebanyak 139 perkara.
-
News •KSBSI Berharap Uji Materi UU Ciptaker Beri Jalan Keluar TerbaikPresiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berharap proses judicial review (uji materi) omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan jalan keluar terbaik demi keadilan bagi para pekerja dan semua masyarakat.
-
News •DPR dan Pemerintah akan Beri Keterangan di Sidang ke-4 Uji Materi UU Pekerja MigranSidang lanjutan uji materi ini akan digelar hari Kamis, 20 Februari 2020, merupakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan dari perwakilan Pemerintah dan Komisi IX DPR RI.
-
Politik •Gugat ke MK, 4 Politikus Muda Ingin Syarat Calon Kepala Daerah Usia Minimal 21 TahunEmpat politisi muda, yakni Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra mengusulkan syarat usia kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menjadi 21 tahun.
-
News •MK Tegaskan Hak Imunitas Advokat Dijamin UU tapi Tidak Kebal HukumMahkamah Konstitusi menegaskan, meskipun hak imunitas advokat dijamin dan dilindungi dalam UU Advokat, namun hal ini tidak serta-merta membuat advokat menjadi kebal terhadap hukum.
-
Politik •Tunggu putusan MK, Partai Berkarya siapkan capres Tommy SoehartoPartai Berkarya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Treshold) 0 persen di Pemilu 2019. Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, jika gugatan tersebut dikabulkan maka partainya akan mengusung Tommy Soeharto.
-
News •Status Perindo dipertanyakan, MK didesak tolak uji materi masa jabatan wapresSidang uji materi tentang masa jabatan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf n undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi terus digelar. Hanya saja proses tersebut didesak oleh sebagian kalangan masyarakat agar dibatalkan.
-
Politik •Ikut terlibat uji materi ke MK, Wapres JK dinilai berpotensi langgar UUDFormappi menilai tindakan Wakil Presiden itu berpotensi melanggar UUD 1945. Sebab, pengajuan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi pasal tentang masa jabatan Wakil Presiden dianggap sebuah tindakan yang mencerminkan Inkonstitusional.
-
News •Tak terima disebut OSO goblok, Mahkamah Konstitusi layangkan surat keberatanMahkamah Konstitusi (MK) melayangkan surat keberatan untuk Ketua DPD yang juga Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang (OSO) atas pernyataannya di sebuah stasiun televisi swasta 26 Juli 2018 lalu. OSO mengkritik putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
-
News •Mahfud MD tegaskan JK berhak ajukan jadi pihak terkait soal masa jabatan wapresMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK berhak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi mengenai masa jabatan wakil presiden.
-
Politik •Perindo minta MK putuskan uji materi sebelum pendaftaran capres-cawapresMenurut kuasa hukum Perindo, dengan keluarnya keputusan sebelum 10 Agustus, calon presiden petahana Joko Widodo atau Jokowi akan lebih lega dalam menentukan cawapresnya.
-
Politik •Pasal masa jabatan presiden dan wapres digugat, Jokowi bisa kena dampaknyaGugatan pasal 169 huruf n di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menuai pro dan kontra. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang tidak boleh lebih dari dua periode, baik berturut-turut atau tidak.
-
News •JK diminta tak berkomentar soal uji materi masa jabatan Presiden WapresPengamat politik Ray Rangkuti menilai, dengan ikut berkomentar menimbulkan spekulasi adanya kepentingan Jusuf Kalla, dengan mengajukan diri sebegai pihak terkait dalam uji materi yang dilakukan oleh Partai Perindo.
-
Politik •Sekjen Demokrat tegaskan pembatasan masa jabatan cegah seperti Orde BaruSekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan masa jabatan calon wakil presiden (cawapres) hanya dua periode. Hal itu berkaitan dengan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan cawapres oleh Partai Perindo di mana Wapres Jusuf Kalla menjadi pihak terkait.
-
News •MK tolak gugatan anggota Ahmadiyah soal pasal penodaan agamaMK menolak gugatan yang diajukan oleh 9 anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia dari berbagai daerah. Adapun yang diujikan yaitu, Pasal 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 1 PNPS (Penetapan Presiden) tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (P3A/Penodaan Agama).
-
Politik •Gugatan masa jabatan wakil presiden dinilai dapat merusak regenerasi politikPartai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi dinilai dapat berimplikasi buruk bagi proses kelembagaan politik dan kenegaraan secara luas.
-
Politik •JK harap gugatan soal masa jabatan wapres segera diputus MKMenurut Irman selaku kuasa hukum, majunya JK sebagai pihak terkait tidak didorong kepentingan politik secara pribadi. Dia menjelaskan ada kepentingan generasi bangsa mendatang dalam uji materi tersebut.
-
News •Ini alasan JK jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan WapresIni alasan JK jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan Wapres. Dia pun menjelaskan, permohonan ini baru didaftar karena melihat gugatan Perindo ada konteks dimana JK perlu turun untuk menjelaskan.
-
Politik •PSI perbaiki permohonan uji materi frasa 'citra diri' di UU PemiluJubir Bidang Hukum PSI Rian Ernest mengatakan, partainya telah mengajukan perbaikan gugatan uji materi terkait frasa 'citra diri' dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
