Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Sebagian Aset KAI Dipakai Buat Dapur Makan Bergizi Gratis

{{caption}}
Momen Bahlil Panggil 'Kanda' ke Presiden Prabowo

{{caption}}
Hakim Militer: Andrie Yunus Merendahkan Wibawa Pengadilan

{{caption}}
Resmikan RSUD Baru di Lampung, Prabowo: Jangan Korupsi Anggaran

{{caption}}
Tri Tito Minta Kader PKK Jadi Garda Terdepan Literasi Keuangan

{{caption}}
Prabowo Siap Modernisasi 400 Rumah Sakit hingga 10.000 Puskesmas

Topik Terkait
{{caption}}
Tips Ampuh Membersihkan Dispenser Berlumut, Aman dan Efektif

panduan lengkap untuk membersihkan dispenser yang berlumut agar kembali higienis dan aman digunakan, tanpa mengganggu kualitas air minum.

{{caption}}
Ampas Kopi Bikin Mampet Saluran Air, Begini Tipsnya Aman dan Mudah

Pelajari cara pembuangan sisa kopi yang tepat untuk mencegah saluran air di rumah Anda tersumbat.

{{caption}}
6 Tips Merawat Tumbler agar Suhu Tetap Awet, Baik Panas Maupun Dingin

Apakah Anda ingin mengetahui cara merawat tumbler agar tetap mampu menjaga suhu panas atau dingin?

{{caption}}
Ini Pertimbangan Hakim Beri Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI

Keempat prajurit Denma BAIS TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat dari dinas militer.

{{caption}}
4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Mulai dari 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI

Mulai dari hukuman ringan hingga pidana yang lebih berat sesuai dengan peran dan fakta yang terungkap selama persidangan.

{{caption}}
Rabu, Pengadilan Militer Gelar Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Putusan itu setelah oditur militer II-07 dan penasihat hukum terdakwa prajurit TNI menyampaikan duplik dan replik pada sidang hari ini, Senin (8/6).

{{caption}}
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kubu Prajurit TNI akan Sampaikan Duplik Hari Ini

Sidang pembacaan atau penyampaian duplik ini disampaikan dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6).

{{caption}}
Kubu Andrie Yunus Surati Pengadilan Militer Desak Sidang Penyiraman Air Keras Disetop, Dilanjutkan ke Peradilan Umum

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya putusan praperadilan Nomor 62 dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

{{caption}}
Pleidoi Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Beres, Hakim Minta Respons Jaksa dan Jawaban Kubu Terdakwa Rampung Sehari

JPU langsung menyatakan sikap untuk mengajukan replik atau jawaban tertulis atas pembelaan disampaikan penasihat hukum terdakwa.

{{caption}}
Hakim Nilai Andrie Yunus Rendahjan Wibawa Pengadilan Karena Tak Kooperatif

Hakim menyatakan, majelis ingin menggali hal-hal apa yang meliputi keadaan dari korban sebelum, selama, dan pasca kejadian yang hanya diketahui oleh Andrie.

{{caption}}
Tak Ada Operasi Intelijen Militer di Kasus Andrie Yunus, Hakim: Pelaku Dendam dan Sakit Hati

Hakim menyatakan para terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras tersebut karena sakit hati dan dendam ke Andrie. Bahkan, mereka tidak mengenal korban.

{{caption}}
Empat Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hadapi Vonis Hari ini

Diketahui, dalam tuntutannya, Oditur Militer II-07 menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

{{caption}}
Jujur dan Kooperatif, Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Minta Dijatuhkan Pidana Seringan-ringannya

2. Menyatakan bahwa seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti.

{{caption}}
Tanggapi Pledoi TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Oditur: Bangun Argumentasi Seolah Pembuktian Tidak Sah

Dalam tanggapan yang disampaikan Oditur secara bergantian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini sebanyak 12 poin, pada Senin (8/6).

{{caption}}
Pengadilan Militer Kembali Gelar Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Agenda Replik-Duplik

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.