Agar Tak Dapat Dipakai Lagi, Tumbler Bekas Air Keras Menyiram Andrie Yunus Dimusnahkan
Tumbler tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan dalam hal tidak diinginkan.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan tumbler digunakan sebagai wadah air keras untuk menyiram aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus dimusnahkan. Barang bukti tersebut telah selesai diperiksa dalam perkara tersebut dan dimusnahkan agar tidak digunakan.
Perintah majelis hakim itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan vonis empat prajurit TNI terdakwa penyiram air keras Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
"Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa," kata ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang.
Tumbler tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan dalam hal tidak diinginkan.
"Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujar Fredy.
Vonis Empat Prajurit
Diketahui, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keempat terdakwa tersebut yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Keempat prajurit Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat dari dinas militer.