TAUD Soroti Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan
TAUD menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa, mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit Denma BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, belum mencerminkan rasa keadilan.
TAUD menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa, mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga pemecatan dari dinas militer, dinilai tidak sebanding dengan dampak serius yang dialami korban akibat aksi kekerasan tersebut.
"Tapi yang kita lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan, itu tentu tidak ada dan tidak terlihat dari adanya proses peradilan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Anggota TAUD Jane Rosalina dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
"Dan dicerminkan juga dan ditunjukkan juga lewat putusan hari ini yang hanya menghukum para pelaku dengan hukuman yang rendah gitu dan tidak setimpal dengan apa yang dilakukan," sambungnya.
Tidak Berpihak
Ia menilai, hukuman yang dijatuhkan ke para terdakwa tidak berpihak ke Andrie selaku korban. Sehingga, putusan ini menurutnya mencerminkan wujud impunitas ke para terdakwa yang merupakan prajurit TNI.
"Tapi yang perlu ditekankan bahwa ini adalah wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer, yang selama ini tentu terus menerus kita lihat bahwa prosesnya tentu lebih mengedepankan martabat dari institusi TNI, dibandingkan untuk memproses atau menunjukkan akuntabilitas terhadap suatu tindak pidana gitu," ujarnya.
Jane juga menyoroti majelis hakim yang menganggap Andrie merendahkan wibawa pengadilan karena tidak hadir di persidangan. Jane menegaskan, Andrie masih menjalani perawatan medis sejak perkara ini disidangkan.
"Ketika majelis hakim juga kemudian menyalahkan Andrie Yunus yang mencoreng nilai peradilan ataupun tidak berpihak pada peradilan, tentu ini juga harus diketahui bersama bahwa majelis hakim semakin menunjukkan wataknya yang berseberangan dengan nilai-nilai etik kehakiman gitu," tegasnya.
"Karena kita juga bisa melihat kondisi Andrie Yunus yang sejak proses pengadilan ini, itu tidak bisa hadir ke persidangan karena memang kondisi medisnya yang masih memerlukan perawatan intensif di rumah sakit gitu ya. Dan juga belum lagi bicara soal penolakan Andrie Yunus terhadap institusi peradilan militer itu sendiri," tambahnya.
Memberikan Efek Jera
TAUD disebut Jane juga menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait tak ada niat jahat para pelaku untuk mengakibatkan luka berat ke Andrie melainkan hanya memberikan efek jera.
Ia menilai, ada potensi pergeseran fokus perkara dari tindak pidana yang dilakukan para terdakwa ke korban atau terjadi victim blaming, yakni seolah Andrie yang diadili dalam pengadilan ini.
"Majelis hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan mensrea para terdakwa, karena mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera yang merupakan hal yang tentu kita harus soroti bahwa ini adalah perkataan atau pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia gitu," sebutnya.
Selain itu, keputusan majelis hakim militer untuk memusnahkan barang bukti tumbler wadah air keras dinilai bertentangan dengan putusan praperadilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 2 Juni 2026.
Pemusnahan tumbler ini nantinya dianggap akan menghambat proses pengungkapan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
"Dan kemudian ketika majelis hakim dari peradilan militer ingin memusnahkan barang bukti, ini tentu akan menghambat proses pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini. Dan otomatis proses penyidikan maupun proses penegakan hukum terhadap kasus Andrie Yunus di peradilan umum itu juga akan terhambat karena adanya proses pemusnahan barang bukti gitu," ungkapnya.
Selain itu, perkara Andrie yang disidangkan di peradilan militer dinilainya seolah dipaksakan. TAUD menyinggung temuan adanya keterlibatan 16 pelaku baik yang ada di lapangan, yang berkoordinasi maupun ikut serta, tetapi tidak dibawa ke proses peradilan.
"Konstruksi kasus ini bukanlah wilayahnya atau yurisdiksi dari peradilan militer melainkan peradilan umum, tapi seolah-olah dipaksakan karena di dalamnya ada keterlibatan aparat militer yang melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus kemudian dipaksakan melalui peradilan militer," pungkasnya.
Diketahui, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keempat terdakwa tersebut yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.