BPJAMSOSTEK
-
Ekonomi •BPJamsostek Pastikan Peserta JKP Tak Dikenakan Iuran TambahanBadan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan, peserta BPJamsostek akan secara otomastis terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga tidak akan dikenakan iuran tambahan. Dengan demikian, peserta tak perlu mendaftarkan mandiri ke program JKP.
-
Ekonomi •Laris Manis Bisnis Calo Pencairan JHTTidak perlu menunggu lama. Jika dokumen lengkap, proses pencairan paling lama dijanjikan tujuh hari waktu kerja. Uang, langsung masuk ke rekening peserta.
-
Ekonomi •Simak Syarat Jadi Peserta Hingga Cara Ajukan Klaim JKPPemerintah memastikan tidak mengabaikan perlindungan bagi pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
-
Ekonomi •Program JKP Berlaku, Pekerja Gaji Rp5.000.000 di-PHK Dapat Bantuan Rp2.250.000/BulanJKP adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja buruh untuk langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja. Penambahan program JKP sendiri tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.
-
Ekonomi •Ada Aturan Baru, BPJamsostek Sebut Belum Ada Peningkatan Klaim JHTDengan terbitnya Permenaker baru tersebut, maka masih ada waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022.
-
Ekonomi •Presiden KSPI Soal Program JKP: Tunjukkan ke Saya Satu Kasus yang Sudah JalanPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sanksi, program tersebut sudah dan bisa diterapkan. Dia mengaku belum mendapat bukti adanya buruh ter-PHK yang sudah mendapat manfaat program JKP.
-
Ekonomi •KSPI Klaim Aturan Baru JHT Bertentangan dengan Amanat Jokowi untuk Pekerja Korban PHKKonfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) mengecam aturan baru terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan buruh atau pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memasuki usia pensiun, 56 tahun.
-
Ekonomi •BPJS Watch Soal Aturan Baru JHT: Dana Peserta Jangan Takut Hilang Karena Dijamin APBNKoordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan, dana JHT pekerja yang baru bisa diambil saat usia 56 tahun akan diinvestasikan hingga saat pencairan. Dana tersebut juga akan aman karena dijamin Undang-Undang.
-
Ekonomi •Gagalkan Upaya Pembobolan Dana, BPJamsostek Jamin Keamanan Data PesertaKasus itu bermula saat tersangka berinisial RE, yang merupakan pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Gowa, mendaftarkan dokumen warga sebagai peserta BPJamsostek tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.
-
Ekonomi •Korban PHK Kini Bisa Ajukan Klaim JKP, Dapat Uang Tunai Hingga Info Lowongan KerjaSementara itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menambahkan, pelaksanaan program JKP tersebut juga sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
-
Ekonomi •Langsung Cair Hitungan Jam, Begini Cara Klaim JHT di Aplikasi Jamsostek MobileKepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi menjelaskan, aplikasi JMO mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT sampai dengan Rp10 juta.
-
Ekonomi •Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2021 Meningkat Capai Rp42 T Imbas PandemiDirektur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo mencatat, jumlah klaim jaminan peserta mencapai Rp42,89 triliun hingga akhir Desember 2021. Jumlah ini meningkat sekitar 17,69 persen jika dibandingkan posisi sama pada tahun sebelumnya atau secara year on year (yoy).
-
Ekonomi •Penjelasan Lengkap soal JKP, dari Syarat Hingga Manfaat Diterima Pekerja Terkena PHKDalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan pemerintah pusat. Peserta akan mendapatkan manfaat uang tunai selama enam bulan, adanya akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja berbasis kompetensi.
-
Ekonomi •Layanan Digital Persingkat Klaim BPJamsostekTransformasi pelayanan publik ke era digital merupakan keniscayaan. Institusi pemerintah beradaptasi dengan segala perubahan, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Manfaat pelayanan digital antara lain efisiensi waktu.
-
Ekonomi •Peserta BPJamsostek Bisa Dapat KPR dan Bantuan DP Rumah, Cek SyaratnyaMelalui program ini, para peserta BPJamsostek dapat memanfaatkan layanan tambahan berupa sejumlah fasilitas pembiayaan dari keanggotaan yaitu fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BPJamsostek dari Bank BTN.
-
Ekonomi •Bos BPJamsostek: Tren Klaim Jaminan Hari Tua MenurunDirektur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, rata-rata tren klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menurun, baik dari segi nominal maupun jumlah klaim JHT. Pada Desember 2020 total klaim JHT mencapai 2,5 juta, sementara posisi September 2021 yang mengajukan klaim JHT hanya 1,7 juta peserta.
-
Ekonomi •Peserta BPJamsostek Bisa Ajukan KPR, Ini SyaratnyaPemerintah berupaya mencari berbagai strategi untuk mengoptimalkan penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja/buruh melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua yang masih sangat rendah.
-
Ekonomi •BPJamsostek Pastikan Tak Ada Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan BocorBadan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan tidak ada indikasi kebocoran data peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang ramai diperjualbelikan di akun Kotz. Di sisi lain, peserta juga diimbau untuk selalu berhati-hati dan menjaga kerahasiaan datanya.
-
Ekonomi •Sepanjang 2020, Pendapatan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun Sementara Klaim NaikDirektur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pendapatan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mengalami penurunan sepanjang 2020. Penurunan tersebut terjadi karena adanya relaksasi iuran yang dilakukan oleh perusahaan.
-
Ekonomi •Laporan Keuangan 2020 BPJamsostek Raih Opini Wajar Tanpa ModifikasianDirektur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Program Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat opini Wajar Tanpa Modifikasian sesuai kerangka pelaporan yang diterapkan.
