BPJAMSOSTEK
-
Ekonomi •BPJamsostek Pastikan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ganggu KeuanganBPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mengaku keringanan iuran yang telah ditetapkan pemerintah dalam PP Nomor 49 Tahun 2020 tidak akan mengganggu likuditas pihaknya. PP Nomor 49 Tahun 2020 sendiri mengatur tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus.
-
Ekonomi •BPJamsostek Dukung Program Subsidi Gaji Dilanjutkan di 2021Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah siap melanjutkan program subsidi gaji Rp 600.000 per bulan kepada para pekerja formal pada 2021 mendatang.
-
Ekonomi •BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Alasan 1,6 Juta Data Pekerja Gagal Terima Subsidi GajiBPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah mengumpulkan 14,5 juta rekening peserta penerima subsidi gaji Rp 2,4 juta. Jumlah itu diperoleh dari berbagai pihak pemberi kerja yang memberikan data pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
-
Ekonomi •Pengumpulan Data Rekening Penerima Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga 15 SeptemberDirektur Utama BPJamsostek Agus Susanto, mengatakan, subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah cair. Namun, jumlah data rekening peserta tidak valid mencapai 1,6 juta orang, sehingga pengumpulan data nomor rekening penerima upah diperpanjang hingga 15 September 2020.
-
7News •Angka Kecelakaan Kerja 2020 Meningkat 128 PersenAngka Kecelakaan Kerja 2020 Meningkat 128 Persen. Menurut data dari BP JAMSOSTEK angka klaim kecelakaan kerja pada semester I 2020 yakni dari Januari sampai dengan Juni 2020 meningkat 128 persen.
-
Ekonomi •Program Diskon Iuran BPJamsostek untuk Menjaga Keseimbangan Layanan dan ProgramRencana relaksasi iuran program BPJamsostek yang terdampak pandemi akan sangat membantu masyarakat menengah ke bawah.
-
Ekonomi •Pegawai Kena PHK Diimbau Tak Langsung Cairkan Dana JHT di BPJamsostekBPJS Ketenagakerjaan telah melakukan edukasi kepada masyarakat yang mengalami PHK untuk tidak mengklaim asuransi JHT. Sebab, dana JHT ini sangat diperlukan bagi peserta di hari tua nanti.
-
Ekonomi •Klaim JHT di BPJamsostek Membludak Selama Pandemi Covid-19Pada bulan Januari, terdapat klaim JHT sebanyak 217.196 peserta. Mengalami penurunan sampai bulan April 2020 menjadi 100.416 peserta. Lalu kembali naik drastis pada bulan Juni 2020 sebanyak 284.488 peserta.
-
Ekonomi •Aturan Diskon Iuran BPJamsostek Tinggal Tunggu Tanda Tangan JokowiDalam aturan tersebut pemerintah akan memberikan berbagai diskon pada tarif iuran asuransi hingga 99 persen. Diskon iuran ini hanya berlaku bagi jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
-
Ekonomi •BPJamsostek: Hari Ini Akan Ada Transfer Bantuan Gaji Rp600.000 untuk 2,5 Juta PekerjaPencairan dana tersebut sengaja dilakukan secara bertahap. Alasannya, pemerintah ingin bantuan yang diberikan tepat sasaran. Sehingga sebelum dibayarkan Kementerian Keuangan, BPJamsostek diminta untuk melakukan validasi dari 13,8 juta rekening yang telah dikumpulkan.
-
Ekonomi •Pemerintah Bakal Tunda Iuran BPJamsostek, Bagaimana dengan BPJS Kesehatan?Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berencana menunda iuran BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2020, sebagai salah satu stimulus untuk dunia usaha, industri dan bisnis. Saat ini, pihaknya tengah menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.
-
Ekonomi •BPJamsostek Coret 1,1 Juta Data Pekerja dari Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000BPJamsostek menyatakan, ada 1.155.125 juta nomor rekening yang bakal dihapus dari daftar 15,7 juta pekerja calon penerima subsidi gaji Rp 2,4 juta. Sebanyak 1,1 juta rekening peserta tersebut berpotensi dicoret lantaran masih tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
-
Ekonomi •BPJamsostek Catat Pekerja Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 Terbanyak di JakartaBPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menghitung, ada sekitar 15,7 juta tenaga kerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan yang akan menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta. Dari jumlah tersebut, pekerja calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) terbanyak berasal dari DKI Jakarta.
-
Ekonomi •BPJamsostek Tegaskan Pekerja Informal Tak Termasuk Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kembali menekankan pekerja informal tidak masuk dalam kriteria calon penerima subsidi gaji Rp 2,4 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
-
Ekonomi •Per 21 Agustus, 7,5 Juta Pekerja Valid Terima Subsidi Gaji Rp 600.000BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hingga Jumat, 21 Agustus 2020 telah mengantongi 13.600.840 nomor rekening calon penerima subsidi gaji Rp 2,4 juta. Nomor rekening tersebut didapat dari sejumlah perusahaan yang mengirimkan data pegawainya dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
-
Ekonomi •BPJamsostek Kantongi 13 Juta Rekening Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan, telah mengumpulkan 13 juta rekening pekerja formal calon penerima subsidi gaji Rp 2,4 juta hingga Rabu (19/8). Pengumpulan rekening itu didapat dari berbagai perusahaan yang telah mengirimkan data pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
-
Ekonomi •Masih Ada Perusahaan Belum Lapor Upah Asli Pekerja Penerima Subsidi GajiDirektur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan calon penerima bantuan subsidi gaji dari seluruh sektor industri. Namun saat ini, masih ada beberapa perusahaan yang belum melaporkan seluruh peserta terkait upah sebenarnya.
-
Ekonomi •Aturan Relaksasi Pembayaran Iuran BPJamsostek Ditarget Keluar Tahun IniJika dilihat dari pengajuan klaim sepanjang bulan Juni 2020, terjadi lonjakan sebesar 131 persen atau sebanyak 287,5 ribu dengan nominal Rp3,51 Triliun, di mana jumlah tersebut meningkat 129 persen lebih besar dibanding pengajuan klaim JHT sepanjang bulan Juni tahun 2019 yaitu sebanyak 124,5 ribu pengajuan klaim JHT.
-
Ekonomi •Mekanisme Klaim BPJamsostek Untuk Pekerja Kena PHK Saat Corona Dinilai IstimewaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menerapkan tiga mekanisme pengurusan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19. Ansyori menyebut, mekanisme tersebut tergolong istimewa.
-
5News •New Normal, BPJAMSOSTEK Terapkan Layanan Tanpa Kontak FisikNew Normal, BPJAMSOSTEK Terapkan Layanan Tanpa Kontak Fisik. Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) merupakan layanan dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BPJAMSOSTEK dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di masa new normal.
